Mengakui Hutan Adat, Menguatkan Identitas Bangsa
Program percepatan pengakuan Hutan Adat menjadi tonggak penting dalam menghormati hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Sejak 2015, pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengesahkan lebih dari 150 ribu hektar hutan adat, tersebar di berbagai provinsi. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam menjaga kelestarian ekosistem. Melalui platform digital ini, data pengakuan hutan adat dapat diakses secara terbuka, memungkinkan publik untuk memahami peran strategis komunitas adat dalam menjaga keseimbangan iklim nasional.